Kabar Gembira untuk Masyarakat! Pemkab Kupang Resmi Hapus Denda PBB-P2 2009–2025, Cukup Bayar Pokoknya Saja!

Berita26 Views

Harian NTT – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah kembali dibuktikan. Melalui terobosan terbaru, Pemkab Kupang secara resmi menghapus seluruh sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2009 hingga 2025.

Kebijakan strategis yang sangat dinantikan ini berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 30 November 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 273/KEP/HK/2026, program Tax Amnesty (pengampunan pajak) ini menjadi motor utama dalam menyukseskan Gerakan Kampung Taat Pajak Tahun 2026.

Solusi Nyata Meringankan Beban Warga
Bupati Kupang, Yosef Lede, mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari pemahaman mendalam pemerintah terhadap kondisi masyarakat di lapangan. Banyak warga yang sebenarnya memiliki niat baik untuk melunasi kewajiban mereka, namun terbentur oleh besarnya akumulasi denda yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

“Saya tahu banyak warga yang ingin taat pajak, namun terhambat denda masa lalu yang terus membengkak. Oleh karena itu, mulai hari ini pemerintah secara resmi menghapus seluruh sanksi denda administrasi PBB-P2. Bapak dan ibu cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Bupati Yosef Lede dengan penuh empati.

Bupati menegaskan bahwa lewat program ini, Pemkab Kupang ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang dilandasi oleh kesadaran dan rasa bangga, bukan karena rasa takut akan sanksi. Sebab, setiap rupiah yang disetorkan oleh masyarakat akan langsung dikonversi menjadi pembangunan fasilitas publik yang nyata.

“Setiap rupiah pajak dari bapak dan ibu akan kembali dalam bentuk pembangunan, seperti jalan, jembatan, puskesmas, dan sekolah yang berkualitas,” tambahnya.

Layanan Mudah, Jujur, dan Humanis: Siap Jemput Bola!
Demi memastikan program ini berjalan sukses dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, Bupati Yosef Lede telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), para camat, lurah, hingga kepala desa untuk bergerak cepat. Petugas di lapangan diminta menerapkan sistem “jemput bola” dengan memberikan pelayanan yang mudah, jujur, dan humanis.

Tak hanya itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kupang juga diwajibkan menjadi pelopor dan teladan dengan memanfaatkan program ini terlebih dahulu, sekaligus aktif mengajak lingkungan sekitar mereka untuk ikut serta.

Cara Mudah Ikut Program Tax Amnesty Kupang 2026
Untuk mendapatkan fasilitas penghapusan denda 100% ini, caranya sangat mudah dan praktis. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana seperti SPPT asli atau fotokopi dan Fotokopi KTP.

Tempat & Metode Pembayaran:
Pemkab Kupang menyediakan berbagai kanal pembayaran yang fleksibel untuk kenyamanan warga, antara lain: Seluruh Kantor Cabang Bank NTT, Kantor Bapenda Kabupaten Kupang dan Petugas resmi yang bersiaga di kantor kecamatan, kelurahan, dan desa. Sementara Pembayaran Non-Tunai: Menghindari antrean dengan menggunakan scan QRIS.

Jangan Tunda Lagi, Manfaatkan Kesempatannya!
Kesempatan emas ini hanya berlangsung terbatas hingga 30 November 2026. Dengan ikut serta dalam program pemutihan ini, Anda tidak hanya menyelamatkan dompet dari tumpukan denda masa lalu, tetapi juga ikut berkontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Kupang yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri.

Mari menjadi bagian dari Gerakan Kampung Taat Pajak 2026—karena orang bijak taat pajak, dan warga Kupang bangga membangun daerahnya sendiri!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *