Harian NTT – Polemik pemanfaatan lahan warga tanpa ganti rugi kembali meletup di Kabupaten Kupang. Menuntut keadilan atas tanah bersertifikat milik keluarganya yang dipakai menjadi jalan publik selama lebih dari dua dekade, warga Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, mengancam akan memblokir total akses jalan utama sepanjang 120 meter tersebut jika Pemerintah Kabupaten Kupang dan instansi terkait terus bungkam.
Ancaman tegas ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum pemilik lahan, Yosep Sanam, saat ditemui media di lokasi objek sengketa, RT 19 / RW 09, Dusun 5, Desa Oelnasi (perbatasan Desa Noelbaki), Kamis (30/7/2026) sore.
Bermula dari “Pinjam Pakai” Proyek Bendungan Tilong
Yosep Sanam membeberkan bahwa lahan yang kini menjadi jalan lalu lalang publik tersebut secara sah merupakan hak milik Mama Sarfin Tunjaas dengan kewenangan legalitas yang tidak bisa diganggu gugat.
- Sertifikat Sah: Lahan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi terbitan tahun 1995dengan total luas mencapai ≈9.380 m2.
- Kronologi Dialihfungsi: Pada tahun 2003, area sepanjang 120 meter dengan lebar 8 meter tersebut digunakan oleh PT Waskita Karya sebagai jalur lintasan sementara untuk pengerjaan proyek Bendungan Tilong.
- Dialihkan Tanpa Izin: Setelah proyek selesai, akses sementara itu justru ditingkatkan statusnya menjadi fasilitas umum tanpa ada koordinasi, ganti rugi, maupun penyelesaian hak kepada pemilik sah.
“Awalnya jalan ini hanya dipinjamkan sebagai akses sementara proyek Bendungan Tilong. Namun setelah pengerjaan selesai, pihak terkait tidak pernah datang menyelesaikan hak atas lahan ini. Pemerintah lokal terkesan mengabaikan asal-usul tanah dan langsung menganggapnya fasilitas umum,” tegas Yosep Sanam sambil menunjukkan dokumen asli SHM 1995.
Layangkan Surat Resmi ke Bupati hingga Aparat Penegak Hukum
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak berniat menghambat fasilitas publik. Namun, sikap acuh tak acuh dari pemerintah memaksa mereka mengambil langkah hukum mendesak.
Pada Senin lalu, surat pemberitahuan dan penuntutan hak telah dilayangkan secara resmi kepada sejumlah instansi kunci:
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional / Balai Wilayah Sungai (BWS)
- Dinas PUPR Kabupaten Kupang
- Bupati Kupang
- Kapolres Kupang & Kapolsek Kupang Tengah
- Pemerintah Kecamatan Kupang Tengah & Desa Oelnasi
Patok Pembatas Terpasang, Jalan Terancam Dibatalkan
Sebagai sinyal peringatan awal, pihak keluarga telah memasang tanda pembatas (stop) sementara di lokasi pengerjaan jalan tersebut. Jika surat pemberitahuan dan tuntutan ganti rugi yang layak tidak segera direspons dengan iktikad baik oleh pemerintah maupun instansi teknis, penutupan total akan langsung dieksekusi.
“Permintaan Mama Sarfin sangat sederhana, yaitu ganti rugi yang adil sesuai hak atas tanah sertifikat ini. Apabila ganti rugi tidak dipenuhi, maka dengan sangat terpaksa jalan ini akan kami tutup total, dan pengguna jalan dipersilakan beralih menggunakan jalur utama/lama yang berada di sisi barat (dekat SD GMIT Oepuno),” pungkas Yosep.






