Regulasi Larangan Potong dan Jual Sapi Betina Produktif di Kabupaten Kupang Segera Dibuat.

Berita427 Dilihat

Harian NTT – Bupati Kupang, Yosef Lede segera membuat regulasi tentang larangan menjual atau memotong sapi betina usia produktif di Kabupaten Kupang agar populasi sapi tetap terjaga bahkan meningakat.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Yosef Lede dalam rapat koordinasi antar Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (KPPN/BAPPENAS), yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kupang, Rabu (26/3).

Rakor tersebut digelar sebagai tindaklanjut program kemitraan strategis Pemerintah Kabupaten Kupang dan BPPN/BAPPENAS mengenai pengembangan sapi potong di Kabupaten Kupang.

Bupati Yosef Lede mengatakan, satu – satunya cara agar sapi potong berkembang adalah jangan pernah menjual dan memotong sapi betina produktif dari Kabupaten Kupang.

“Saya nanti akan mengeluarkan regulasi di Kabupaten Kupang ini untuk tidak boleh menjual dan membunuh sapi betina usia produktif agar populasi sapi kita terjaga bahkan meningakat. Nanti kita akan kerjasama dengan kepolisian, dan nantinya sapi betina hanya bisa dijual atau dibunuh bila sudah dinyatakan tidak lagi produktif oleh Dokter Hewan berkompeten”, ucap Yosef Lede.

Menurut Yosef Lede, Pemerintah Kabupaten Kupang juga akan mengembangkan sistem kawin suntik, dengan membeli semen bibit sapi dan kemudian disalurkan kepada peternak – peternak di Kabupaten Kupang, sebagai upaya untuk mengembangkan populasi sapi timor di Kabupaten Kupang.

Sementara Perwakilan BPPN/BAPPENAS, Frans Banamtuan, mengatakan, kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengembangkan sapi potong di Kabupaten Kupang, telah dilaksanakan sejak tahun 2021. 

Selain di Kabupaten Kupang, program ini juga dilaksanakan di 5 daerah di Indonesia yang memiliki potensi peternakan sapi yang besar. Mengingat, kebutuhan daging sapi di Indonesia belum mampu dipenuhi peternak lokal. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, dan beberapa pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. *Prokopim Kabupaten Kupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *