Harian NTT – Keresahan Masyarakat Desa Bolok, Nitneo dan Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang menyangkut keberadaan Kawasan Industri Bolok (KIB) terus menghantui mereka selama bertahun-tahun.
Sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997, Lahan seluas 900 hektar tiba-tiba diklaim masuk dalam Kawasan Industri Bolok, padahal didalamnya terdapat lahan milik masyarakat dari 3 Desa yang sudah dimiliki sejak dahulu.
Kondisi ini membuat warga tidak bisa membuat sertifikat hak milik, lantaran sudah diklaim oleh Kawasan Industri Bolok.
Menyikapi persoalan ini, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absolom Buy berupaya untuk mencari jalan keluar dengan menghadirkan Bupati Kupang, Yosef Lede, yang dibalut dalam reses dan dialog bersama para tokoh adat, kepala desa, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di kediamannya di Desa Bolok, pada Jumat (2/52025).
Kehadiran Bupati Kupang, Yosef Lede di Desa Bolok sontak disambut meriah seakan membawa harapan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absolom Buy mengatakan, persoalan kompleks yang tengah dihadapi masyarakat Desa Bolok, Nitneo dan Kuanheun sejak tahun 1997 adalah mengangkut KIB.
Ketika dipercaya untuk duduk sebagai wakil rakyat, Absolom memiliki misi utama adalah menyelesaikan masalah KIB.
“Terbukti hari ini saya menghadirkan Bupati Kupang yang dibalut dengan reses dan diskusi rakyat. Salah satu yg membuat masyarakat resah adalah tanah yang tidak masuk dalam KIB juga diklaim dalam kawasan industri, sehingga ketika mengurus penerbitan sertifikat sulit. Ini yg menjadi soal”, jelas Absolom.
Menurut Politisi dari PSI ini, kehadiran Bupati Kupang di Desa Bolok menjadi kado istimewa untuk masayarakat Kupang Barat khususnya 3 Desa yang berdampingan dengan Kawasan Industri Bolok.
“Masyarakat berharap, agar tanah milik masyarakat bisa diterbitkan sertifikat. Berbagai upaya sudah dilakukan, baik oleh pihak Desa maupun secara individu, tetapi hasilnya nol. Kami saat ini bersatu untuk memperjuangkan apa yang semestinya menjadi hak masyarakat”, tutupnya.
Menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan masyarakat, Bupati Kupang, Yosef Lede mengatakan, sejak masa kampanye ia sudah berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Kehadirannya di tengah masyarakat Kupang Barat saat ini merupakan jawaban atas janji yang sudah disampaikan.
“Momentum reses anggota DPRD ini adalah sejarah dan luar biasa, saya menghormati Absolom Buy karena menghantar saya duduk menjadi Bupati. Menyangkut kawasan industri adalah soal peraturan daerah, tentu bisa di revisi sepanjang tujuannya untuk kepentingan rakyat. Saya juga sengaja ajak anggota DPRD Provinsi, Jan Piter Windy supaya bisa segera ditindak lanjuti”, jelas Bupati.
Bupati Yos Lede memiliki keyakinan, apabila bekerja dengan hati tulus dan tidak melanggar aturan pasti ada solusi. Apapun yang menjadi hak rakyat harus diberikan kepada rakyat. Yos Lede menyebut, apabila persoalan ini selesai, Pemerintah Kabupaten Kupang akan memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat.
“Saya berjuang bersama dengan takyat, selagi ikut aturan dan tidak melanggar undang-undang maju. Jangan jadi penakut. Saya tanggung jawab, mana mungkin KIB baru dibangun tahun 1997 bisa mengklaim tanah masyarakat, sedangkan masyarakat sudah ada sejak ratusan tahun lalu”, tegasnya.
Dalam waktu dekat, Bupati Kupang akan menemui Gubernur NTT, Melki Laka Lena untuk membahas khusus menyangkut KIB bersama masyarakat 3 Desa dan Anggota DPRD.
“Saya akan bertemu Gubernur, dengan anggota DPRD Provinsi, apabila tidak ada solusi saya ke jakarta bertemu langsung dengan menteri ATR/BPN”, tutupnya.