Kukuhkan 1.161 BPD, Bupati Yosef Lede: Harus Awasi Pengelolaan Dana Desa!

Berita998 Dilihat

Harian NTT – Bupati Kupang, Yosef Lede mengukuhkan 1.161 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari Ketua, sekretaris dan anggota dari 160 Desa se-Kabupaten Kupang, di Kantor Bupati Kupang pada Kamis (27/3).

Pengukuhan BPD ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan tentang penambahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Kupang, Yosef Lede menegatakan, BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan Desa dan memiliki 3 fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi perwakilan dan fungsi pengawasan.

“BPD harus mampu memberikan masukan dalam proses pembahasan peraturan desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta menjadi penyambung aspirasi masyarakat Desa”, ujar Bupati Yosef Lede.

Yosef Lede juga menekankan agar mulai sekarang BPD harus bekerja sesuai tupoksi yang diamanatkan Undang-Undang, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa termasuk pengelolaan dana desa.

“BPD tidak dibayar oleh Kepala Desa, melainkan dibayar melalui Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang sehingga harus bekerja dengan penuh bertanggung jawab”, jelas Yosef Lede.

Selain mengukuhkan BPD, pemerintah Kabupaten Kupang juga menyerahkan buku rekening kepada BPD. Di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang baru, pemerintah kini menerapkan sistem pembayaran insentif kepada BPD, RT/RW, Kepala Dusun dan Kader Posyandu secara non tunai.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan  seluruh BPD, RT/RW, Kepala Dusun dan Kader Postandu menerima haknya masing-masing secara utuh dan langsung diterima tanpa melalui perantara.

“Sesuai visi-misi saya dan Wakil Bupati, di masa kepemimpinan kami berdua menaikan insentif BPD, RT/RW, Kepala Dusun dan Kader Posyandu. Pembayaran dilakukan secara non tunai agar mereka menerima haknya secara utuh dan meminimalisir indikasi pemotongan hak mereka”, pungksnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *