Harian NTT – Salah satu program kerja Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki yang tertuang dalam visi-misi, satu per satu mulai ditepati kurang dari 100 hari kerja setelah resmi dilantik.
Selasa (15/4/2025), bertempat di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Bupati Kupang, Yosef Lede mengukuhkan Lembaga Adat Desa periode 2025-2030 di Wilayah Kabupaten Kupang, yang telah terbentuk berdasarkan musyawarah adat masyarakat dan telah memenuhi ketentuan adat istiadat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan lembaga adat ini merupakan salah satu program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kupang, yang sejak masa kampanye selalu digaungkan, untuk menjaga jati diri serta nilai-nilai budaya masyarakat Kabupaten Kupang.
Dihadapan ratusan tokoh adat dan ketua lembaga adat Desa, Bupati Yos Lede menekankan bahwa Pemkab Kupang menempatkan Lembaga Adat Desa bukan sekadar simbol budaya, tetapi sebagai mitra dalam proses pembangunan, khususnya dalam penyelesaian konflik sosial berbasi adat, pelestarian nilai-nilai budaya lokal dan pendampingan terhadap pemerintahan desa agar selaras dengan kearifan lokal.
“Kepada para tokoh adat yang hari ini dikukuhkan, saya berpesan untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan lembaga, menjadi teladan bagi masyarakat, serta terus merawat kebersamaan dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” ungkap Bupati.
Bupati Yos Lede berharap, dengan dikukuhkannya Lembaga Adat ini, akan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa/ Daerah dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya, menyelesailam sengketa adat secara damai, serta memperkuat identitas dan jati diri masyarakat adat di Kabupaten Kupang.
Pembentukan lembaga adat Desa yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kupang mendapat respon baik dari seluruh ketua lembaga adat di berbagai wilayah.
Dalam sesi dialog, mereka menyampailan apresiasi karena baru kali ini mereka sebagai tokoh adat merasa dihargai dan diberi ruang lebih untuk bisa terlibat membangun Kabupaten Kupang menjadi lebih baik.
“Sejak Indonesia merdeka, saya rasa baru kali ini kami bisa dilibatkan dan diakui oleh Pemerintah. Kami berterimakasih, dan jujur kami sangat merasa dihargai”, ungkap salah satu ketua lembaga adat dari wilayah Amfoang.
Sementara Rebeca Mella, salah satu tokoh adat Desa Kiuoni mengaku, pembentukan lembaga adat ini merupakan usulan yang disampikannya ketika Bupati dan Wakil Bupati Kupang melakukan kampanye di Kecamatan Fatuleu.
Rebeca Mella bersyukur, visi-misi yang dipaparkan saat kampanye mengenai lembaga adat akhirnya bisa dipenuhi hari ini.
“Saat ini kami sebagai tokoh adat merasa bangga, apa yang disampaikan pa Bupati saat kampanye akhirnya terwujud. Hari ini kami berkumpul disini merasa senang dan pastinya masyarakat Kabupaten Kupang juga merasa senang”, ungkapnya.