101 Kepala Desa Terancam Dinonaktifkan, Bupati Kupang Beri Waktu 1 Minggu Selesaikan LPJ.

Berita9821 Dilihat

Harian NTT – Sebanyak 101 dari 160 Desa di Kabupaten Kupang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yang semestinya harus rampung paling lambat tanggal 31 Maret 2025 lalu.

Fakta itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Kupang yang dipimpin langsung Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, bersama Plt. Sekda, Plt. Kadis PMD yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (8/4/2025).

Menyikapi banyaknya Desa yang belum menyerahkan LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Bupati Kupang, Yosef Lede geram dan memberi peringatan keras kepada 101 Desa tersebut. Bupati mengatakan tidak akan memberi toleransi bagi Kepala Desa yang lambat menjalankan tanggung jawab administrasi. 

“Bagaimana mungkin kita menggunakan anggaran Negara, tapi saat diminta pertanggungjawaban, tidak bisa diselesaikan? Ini bukan hal yang bisa dianggap enteng,” tegas Bupati Yosef Lede.

Bupati Kupang memberikan waktu satu minggu, hingga 15 April 2025, untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. Jika batas waktu ini dilanggar, maka konsekuensinya adalah pemberhentian dari jabatan Kepala Desa.

“Saya tegaskan, tak ada ampun. Jika sampai tanggal 15 April belum juga tuntas, maka kepala desa akan saya nonaktifkan. Ini soal komitmen dan tanggung jawab,” jelas Yosef Lede.

Untuk diketahui, sampai saat ini baru terdapat 59 dari 160 Desa yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan aturan perundang-undangan, batas akhir penyampaian LPJ adalah tanggal 31 Maret 2025.

Peringatan keras ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Bupati juga meminta para camat untuk turut mengawasi dan membantu proses percepatan penyusunan LPJ di wilayah masing-masing. 

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Kupang segera menyelesaikan kewajiban administratifnya dan tidak mengabaikan pentingnya pelaporan keuangan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *